adanya kawasan hutan yang digunakan tidak semestinya, ada lingkungan yang rusak, dan ada biaya yang keluar di situ yang mungkin mengarah kepada korupsi
Bandung (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Jawa Barat menyatakan berdasarkan hasil investigasi mereka, diketahui bahwa kerusakaan lingkungan di hulu Sungai Cimanuk, Kabupaten Garut, terjadi di empat wilayah.

"Polda tidak main-main untuk mengusut tuntas penyebab banjir bandang di Kabupaten Garut. Kami telah menerjunkan tim untuk menelusuri penyebab kerusakan lingkungan di hulu Sungai Cimanuk," kata Direktur Reskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Pol Ama Kliment Dwikorjanto di Bandung, Rabu.

Keempat wilayah bagian hulu Sungai Cimanuk yang terindikasi rusak akibat alih fungsi lahan itu adlaah wilayah Gunung Papandayan, Perkebunan Teh di wilayah Pamagetan yang terletak di Cikajang, wilayah RPH Mandalagiri dan Pasir Wangi Kecamatan Samarang di kawasan Pegunungan Darajat.

Menurut dia, dari hasil investigasi timnya, ditemukan sejumlah fakta ada kerusakan lingkungan di sekitar area hulu Sungai Cimanuk, mulai perusakan kehutanan, pelanggaran lingkungan dan dugaan korupsi.

"Jadi kami kejar ke arah sana dulu ya, anggota disebar untuk menelusuri hal itu. Ada satu fakta yang kita temukan di mana adanya kawasan hutan yang digunakan tidak semestinya, ada lingkungan yang rusak, dan ada biaya yang keluar di situ yang mungkin mengarah kepada korupsi," ujar Kliment.

Ia juga menyebu beberapa kawasan wisata di sekitar wilayah hulu Sungai Cimanuk dan tentu saja dengan izin yang diduga melanggar aturan.

Namun dia belum dapat merinci berapa banyak kawasan wisata di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cimanuk.

"Pokoknya nanti tunggu kami akan rapatkan dulu soal ini baru kita publish ke media," katanya.

Polda Jawa Barat juga akan meninjau kembali izin pendirian kawasan wisata yang menyebabkan rusaknya lingkungan dan jajaran dari kriminal khusus Polda Jabar ingin memastikan terlebih dahulu mekanisme pendirian kawasan wisata dan keluarnya izin.

"Kami harus melihat tempat wisata itu izinnya bagaimana nanti proses izinnya bagaimana, karena kalau ada pelanggaran izin siapa yang membuat itu, sesuai tidak, kalau itu ada yang melanggar sudah pasti memenuhi unsur hukum," kata dia.


Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016