Mekkah (ANTARA News) - Tiga jamaah asal kelompok terbang (kloter) 39 Dembarkasi Surabaya (SUB 39) yang sempat ditahan imigrasi Bandara Amir Mahmud bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah karena diketahui membawa uang melebihi jumlah ketentuan telah bebas.

Kabar pembebasan ketiga jamaah itu disampaikan Kepala Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Ahmad Dumyathi Basori di Madinah, Selasa petang waktu Arab Saudi.

"Setelah diperiksa, hari ini Selasa, 4 Oktober 2016 pukul 11.00 waktu setempat, tiga orang jamaah haji tersebut dibebaskan," katanya dalam keterangan resmi yang diterima Antara.

Menurut Ahmad, selama proses pemeriksaan, tiga jamaah haji tersebut didampingi pihak dari Konjen RI, Rofik Rakib, dan seorang penerjemah, Shokhari.

Ketiga jamaah tersebut adalah Ansharul Adhim Abdullah (47 tahun) dengan nomor paspor B3924641, beralamat di Tebaloan, Gresik, Jawa Timur, Sri Wahyuni Rahayu (36 tahun), nomor paspor A4227775, istri Ansharul Adhim Abdullah, dan Rochmat Kanapi Podo (58 tahun) nomor paspor B3724068, yang beralamat di Dusun Betiring, Gresik, Jawa Timur.

Ketiga jemaah itu ditahan setelah diketahui membawa uang dalam bentuk dolar Amerika Serijat, euro, dan Riyal, melebihi ketentuan pihak imigrasi Arab Saudi yaitu sebanyak 60.000 riyal Arab Saudi.

"Uang itu merupakan sumbangan dari seorang saudagar dan juga donatur di Saudi Arabia, yang diamanatkan kepada Ansharul Adhim Abdullah untuk pembangunan masjid, yayasan dan panti asuhan yatim piatu," katanya.

Menurut Ahmad, uang tersebut kemudian dititipkan oleh Ansharul, kepada istrinya, Sri Wahyuni dan Rochmat Kanapi Podo.

Uang tersebut diketahui keberadaannya saat pemeriksaan sinar Rontgen di Bandara AMAA Madinah pada Senin, (3/10), pukul 11.30 waktu setempat.

Ketiga jemaah itu ditahan petugas imigrasi dan dibawa ke kantor polisi bandara untuk diminta keterangan terkait dengan kepemilikan uang yang dibawa.

Dalam pemeriksaan, uang tersebut diketahui terdiri dari 50.000 dolar Amerika Serikat, 378.000 euro, dan 17.000 riyal Arab Saudi atau setara dengan Rp 6.235.971.394.

Oleh Ansharul, sebanyak 348.000 euro dan 17.000 riyal dititipkan kepada istrinya, sebanyak 50.000 dolar AS dan 10.000 euro kepada Rochmat Kanapi, dan sisanya dibawa sendiri.

Pewarta: Gusti Aryani
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016