Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilahkan pihak-pihak berwenang melakukan revisi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Presiden menyatakan silakan," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis usai penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2016 kepada Presiden di Istana Merdeka Jakarta, Rabu.

Harry menyebutkan selain menyampaikan IHPS I 2016, pihaknya juga menyampaikan permohonan agar Presiden mendukung perubahan terhadap UU tentang BPK.

"Amandemen UU BPK berisi penguatan kewenangan pemeriksaan BPK sehingga akan memperkuat posisi," kata mantan anggota DPR-RI dari Partai Golkar itu.

Ia menyebutkan dirinya mendapat laporan bahwa draft perubahan UU itu saat ini ada di Kemenko Polhukam.

"Kami diminta menjadi nara sumber dalam pembahasan perubahan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK," katanya.

Harry menyebutkan, atas laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan BPK, Presiden Jokowi memberikan respons antara lain terkait cost recovery dan TVRI.

"Presiden tanggapi masalah di TVRI yang 4 tahun disklaimer dengan potensi kerugian mencapai sekitar Rp400 miliar, juga soal cost recovery," katanya.

Ia menyebutkan BPK akan mengikuti perkembangan pembahasan soal cost recovery terutama terkait biaya-biaya yang tidak perlu menjadi beban negara.

Dalam kesempatan itu Harry juga menyampaikan rencana Indonesia menjadi tuan rumah pertemuan lembaga pemeriksa dunia di Jakarta pada 25 Oktober 2016 dan memohon Presiden Jokowi untuk membukanya.

"Ada pertemuan audit internasional bidang lingkungan pada 25 Oktober di Jakarta. Sebanyak 50 dari 77 negara bersedia hadir. Presiden menyatakan bersedia hadir membuka pertemuan itu," kata Harry Azhar Azis.

Pewarta: Agus Salim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016