Pelaku bisa mendapat hukuman maksimal selama 15 tahun"
Lebak (ANTARA News) - Kepolisian Resor Lebak, Banten, menangkap ustadz pelaku kekerasan seksual terhadap anak didiknya di kelas 3 Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Pondok Pesantren Nurul Arfah Kecamatan Cikulur.

"Kami mengamankan pelaku ustadz berinisial HR (45) Selasa (4/10) malam setelah menerima laporan dari keluarga korban," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lebak Ajun Komisaris Zamrul Aini di Lebak, Rabu.

Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan petugas terkait laporan dari keluarga korban kekerasan seksual yang menimpa IW (14) seorang siswa MTS yang juga anak didik tersangka.

Tersangka HR yang juga sebagai pimpinan Pondok Pesantren, pengelola pendidikan MTs serta guru SMAN 1 Cikulur berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) harus mempertanggungjawabkan secara hukum.

Kekerasan seksual yang dilakukan HR tersebut akan dikenakan UU Perlindungan anak dengan Pasal 76E jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku bisa mendapat hukuman maksimal selama 15 tahun," jelasnya.

Abidin (40), kakak korban mengatakan bahwa adiknya AW menceritakan ustadz pimpinan ponpes itu telah melakukan kekerasan seksual.

Bahkan, tersangka mengancam kepada korban tidak naik kelas jika IW tidak melayani hubungan seksual.

Mereka melakukan kekerasan seksual itu ketika istri tersangka sedang berada di luar rumah.

"Kami minta tersangka diproses secara hukum karena telah memperlakukan adik kami trauma dan menghancurkan masa depan," katanya.

Pewarta: Mansyur
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016