Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sejumlah program untuk mendukung berkembangnya industri jasa keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech) di Tanah Air.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan, salah satu program yang akan dilakukan adalah meluncurkan Fintech Innovation Hub atau Pusat Inovasi Fintech.

"Fintech Innovation Hub sebagai sentra pengembangan dan menjadi one stop contact fintech nasional untuk berhubungan dan bekerjasama dengan institusi dan lembaga yang menjadi pendukung ekosistem keuangan digital," ujar Rahmat di Jakarta, Kamis.

Selain itu, OJK menindaklanjuti perjanjian bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi dimana OJK menyiapkan "certificate authority" (CA) di sektor jasa keuangan.

CA sebagai penerbit sertifikat suatu tanda tangan digital pelaku jasa keuangan, dapat menjamin bahwa suatu transaksi elektronik yang ditandatangani secara digital, telah diamankan dan berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang ada di Indonesia.

"OJK juga akan menerbitkan Sandbox Regulatory untuk Fintech. Peraturan tersebut mengatur hal-hal yang minimal agar tumbuh kembang Fintech memiliki landasan hukum untuk menarik investasi, efisiensi, melindungi kepentingan konsumen dan tumbuh berkelanjutan," ujar Rahmat.

Terakhir, OJK menyiapkan dua kajian. Pertama, kajian mengenai implementasi standar pengamanan data dan informasi dalam pengelolaan industri Fintech dan kebutuhan Pusat Pelaporan Insiden Keamanan Informasi di Industri jasa keuangan. Kedua, kajian Vulnerability Assessment (VA) Tersentralisasi di industri jasa keuangan

"Kajian itu untuk memastikan postur serta kematangan/kesiapan penanganan keamanan informasi selalu terjaga guna menekan risiko serta ancaman keamanan informasi pada industri jasa keuangan," katanya.

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016