Mataram (ANTARA News) - Achmad Rifai, kuasa hukum mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti, membantah kalau kliennya itu mengaku sebagai malaikat di hadapan seluruh anggota padepokannya.

"Tidak pernah ada kalimat itu, tidak ada mengaku sebagai malaikat," kata Achmad Rifai yang ditemui usai mendampingi pemeriksaan Gatot Brajamusti oleh Tim Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya di Mapolda NTB, Kamis.

Bahkan dia juga menepis adanya tuduhan pemerkosaan yang dilaporkan oleh CT, seorang wanita yang mengaku kerap disetubuhi Gatot Brajamusti, terhitung sejak ikut bergabung dalam padepokan Gatot Brajamusti di Jakarta Selatan.

"Tidak ada pemerkosaan dan tidak ada pelecehan seksual disitu. Yang ada mereka sudah berteman lama, kemudian tiba-tiba muncul laporan yang seolah-olah terjadi perbuatan di luar itu semua, tidak ada ceritanya begitu," ujarnya.

Lebih lanjut terkait dengan tuduhan yang mengarah kepada kliennya ini, Achmad Rifai memaparkan, ketika seseorang datang melapor ke pihak kepolisian, maka sudah seharusnya ditindaklanjuti dengan mengklarifikasi kepada pihak yang disangkakan.

"Yang jelas apa yang sudah mereka sampaikan itu tidak benar dan pemeriksaan ini terkait memberikan keterangan atas tuduhan itu, apakah laporan ini sesuai atau tidak," ucapnya.

Diketahui bahwa CT melaporkan Gatot Brajamusti ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pemerkosaan. Dalam laporannya, CT mengaku sebagai mantan salah satu anggota padepokan Gatot Brajamusti terhitung sejak tahun 2007 hingga 2011.

Selama ikut bergabung di padepokan Gatot Brajamusti, CT kerap disetubuhi oleh guru spiritual Reza Artamevia ini dengan berbagai modus. Salah satunya dengan mengaku sebagai Malaikat Izrail.

Bahkan akibat perbuatannya, CT sudah dua kali hamil, yakni pada tahun 2010 dan 2011. Untuk kehamilan pertamanya, CT diminta untuk menggugurkan kandungannya oleh Gatot Brajamusti.

Kemudian untuk kehamilan keduanya di tahun 2011, CT memilih untuk keluar dari padepokan Gatot Brajamusti dan melahirkan anak hasil persetubuhannya dengan mantan Ketua Parfi itu di tahun 2012.

Lebih lanjut dari hasil pemeriksaan Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Gatot Brajamusti diduga melakukan aksi pelecehan kepada korban yang sudah berada di bawah pengaruh "aspat" (barang yang mengandung zat metampetamin).

Kasus yang kini masih dalam tahap penyelidikan itu, dikabarkan dalam waktu dekat akan digelar di Polda Metro Jaya, guna melakukan penetapan tersangka. "Hasil pemeriksaan ini nantinya akan kita gelar di Polda Metro Jaya untuk merujuk kepada penetapan tersangkanya," Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Azhar Nugroho.

Pewarta: Dhimas BP
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016