Jadi bukan setelah ada fatwa MUI baru polisi dapat menerima laporan dari pelapor
Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahenda berkomentar terkait ditolaknya laporan anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Fajar Sidik oleh Bareskrim Polri soal dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.




Yusril menilai Kepolisian harus menerima laporan dari masyarakat, bukannya menolak laporan dengan alasan tidak ada Fatwa MUI yang menyatakan bahwa Ahok telah menistakan agama. 




"Bareskrim Mabes Polri berkewajiban menerima laporan masyarakat tentang dugaan terjadinya tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam suatu acara di Kepulauan Seribu beberapa hari yang lalu," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat.




"Menolak menerima laporan dengan alasan tidak ada fatwa MUI adalah alasan yang mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum sama sekali," lanjut Yusril yang pernah berniat mencalonkan diri dalam Pilgub DKI 2017.




Menurut Yusril, setiap orang yang datang guna melapor wajib dituangkan dalam berita acara laporan yang isinya antara lain identitas pelapor, terlapor, tindak pidana yang diduga telah dilakukan, locus dan tempus delicti, serta saksi-saksi yang mengetahui dugaan tindak pidana yang dilaporkan.




Yusril menambahkan, laporan tersebut harus ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk menyimpulkan apakah benar telah terjadi tindak pidana sebagaimana dilaporkan. 




"Untuk memastikan apakah perbuatan yang dilaporkan tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak, penyelidik dapat meminta keterangan ahli. Dalam konteks ini, apakah ucapan terlapor Gubernur DKI termasuk penistaan atau tidak, penyelidik dapat meminta MUI untuk menerangkannya," jelas Yusril.




Ia menambahkan, "Jadi bukan setelah ada fatwa MUI baru polisi dapat menerima laporan dari pelapor."




Pada bagian lain, Yusril menegaskan bahwa pernyataannya kali ini semata-mata ingin memberitahu masyarakat tentang prosedur penerimaan laporan sesuai hukum yang berlaku.


Pewarta:
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016