Surabaya (ANTARA News) - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengusut tuntas terkait dengan digerebeknya gudang beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur yang mengoplos beras Bulog dengan beras curah.

"Kami apresiasi dan mendukung Bareskrim. Kami juga meminta (kasus beras oplosan ) itu untuk segera dibongkar, dan diusut tuntas," kata Enggartiasto seusai mengunjungi Jatim Fair, di Surabaya, Jumat malam.

Enggartiasto sudah berkomunikasi dengan Bareskrim dan mendukung penuh supaya kasus pengoplosan beras tersebut untuk diselesaikan. Nantinya, setelah kasus tersebut selesai, pemerintah akan mengambil langkah supaya hal serupa tidak terjadi lagi.

"Saya lebih cenderung untuk lihat sistem (distribusi), bagaimana itu bisa terjadi dengan sistem yang ada. Kemudian kita ambil langkah supaya hal tersebut tidak terjadi lagi. Biarkan Bareskrim secara penuh memeriksa kasus tersebut jangan diganggu," kata Enggartiasto.

Kasus tersebut berawal dari penggerebekan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek gudang sindikat mafia beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (6/10), dan berhasil menyita ratusan ton beras yang telah dicampur.

Selain menggerebek gudang beras di Blok T2 Pergudangan Beras Induk, Cipinang, polisi juga menggerebek sebuah gudang nomor 35 Bulog Divre DKI Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dalam penggerebekan tersebut, para pelaku tertangkap tangan sedang mengoplos beras Bulog bersubsidi dari Thailand dengan beras lokal dari Demak.

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik mengamankan pelaku pengoplos beras berinisial As alias Su dan pemilik gudang beras bernama TI.

Beras oplosan antara beras impor dari Thailand dengan beras lokal Demak itu dijual pelaku ke pasaran sebagai beras premium.

Pengungkapan kasus penyelewengan beras subsidi itu berawal dari kecurigaan mengenai data Bulog Divisi Regional DKI Jakarta yang menyatakan ada pengiriman 400 ton beras dari Bulog ke PT DSU. Padahal, perusahaan itu bukan distributor yang ditunjuk untuk menerima beras impor tersebut.

Penyidik Bareskrim kemudian menyelidiki kasus ini dan diketahui ternyata beras dari PT DSU itu mengalir ke gudang milik TI dan As.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 139 UU Pangan, Pasal 110 UU Perdagangan, Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 3,4 dan 5 UU Pencucian Uang.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016