Surabaja, 6 Oktober 1961 (Antara) - Pengadilan Negeri Surabaja hari Kamis mendjatuhkan hukuman 1 tahun pendjara dan denda Rp.150.000,- terhadap Liem Giok Fong jang dipersalahkan menjelundupkan sandal merk "Swallow" kedalam negeri. Sandal2 itu diselundupkan dg tjara dimasukkan kedlm susu bubuk jang diimpornja dari Hongkong pada bulan April 1959 jl. Dalam izin devisen dari BDP, Liem hanja diperkenankan mengimpor susu bubuk sadja.

Selain hukuman tersebut diatas, barang2 bukti jang tersangkut dalam perkara ini dirampas untuk negara.

Liem Giok Fong didepan pengadilan mengatakan "tidak tahu-menahu soal sandal jang ada didalam susu bubuk itu." Djaksa penuntut umumnja meminta supaja terdakwa didjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan pendjara dan denda Rp.150.000,- serta barang2 buktinja dirampas untuk negara.

Sumber: Pusat Data dan Riset ANTARA //pdra.antaranews.com/Twitter: @perpusANTARA

Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016