Selain hukuman tersebut diatas, barang2 bukti jang tersangkut dalam perkara ini dirampas untuk negara.
Liem Giok Fong didepan pengadilan mengatakan "tidak tahu-menahu soal sandal jang ada didalam susu bubuk itu." Djaksa penuntut umumnja meminta supaja terdakwa didjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan pendjara dan denda Rp.150.000,- serta barang2 buktinja dirampas untuk negara.
Sumber: Pusat Data dan Riset ANTARA //pdra.antaranews.com/Twitter: @perpusANTARA
Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016