Jakarta (ANTARA News) - KPK memeriksa anggota Komisi I DPR dari fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) 2011-2012 pada Kemendagri.

"Hari ini saya datang dalam rangka panggilan pemeriksaan menjadi saksi untuk tersangkanya Pak Irman (mantan Dirjen Dukcapil), terkait KTP Elektronik untuk pembahasan anggaran tahun 2011-2012 yang memeriksanya Pak Novel," kata Agun saat tiba di gedung KPK Jakarta.

Pada periode 2009-2014, Agun adalah anggota Komisi II DPR yang menjadi mitra Kementerian Dalam Negeri dalam pengadaan proyek KTP elektronik tersebut. Pada Senin (10/10), KPK juga memanggil rekan Agun saat bertugas di Komisi II, anggota DPR dari fraksi partai Golkar 2009-2014 Chairuman Harahap sebagai saksi, namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Saya hanya akan menjawab karena saya juga pimpinan di Komisi II, tentu saya akan menjawab apa yang ditanya," jawab Agun yang menjabat sebagai Ketua Komisi II di DPR-RI pada periode 2012-2014.

Namun Agun enggan mengomentari tudingan mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang mengungkapkan ada sejumlah anggota DPR yang ikut menikmati aliran dana proyek E-KTP.

"Saya tidak akan menjawab (soal dana) itu, itu berkaitan dengan orang lain tapi saya akan berikan keterangan, jawaban yang berkaitan dengan posisi saya. Menurut hemat saya, itu kewenangan pemeriksa untuk menanyakan itu," tambah Agun singkat.

Selain Agun, KPK juga memanggil saksi lain yaitu dua PNS di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Mahmud dan Toto Prasetyo dan dua PNS dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Gembong Satrio Wibowanto dan Tri Sampurno.

Tersangka dalam kasus ini adalah mantan Dirjen Dukcapil Irman yang juga Kuasa Pengguna Anggaran proyek pengadaan E-KTP dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek E-KTP Sugiharto.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp2 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp6 triliun.

Irman dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP

Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016