Bandung, 13 Oktober 1952 (Antara) - Dengan mendapat perhatian tjukup, Masjuri Kota Besar Bandung kemarin mengadakan rapat umum, dimana berbitjara Kiai Isha Anshary Rusad Nurdin dan Nj. Hadiah Salim.

Nj. Hadiah Salim (terkenal dengan usul mosinja jang “gugur” di DPRDS Kota Besar Bandung tentang memisahkan tempat olahraga untuk laki2 dan perempuan) meminta perhatian pemerintah, supaja selain terhadap film djuga diadakan sensor terhadap pertundjukan2 kabaret, sandiwara2 dll. Ia mengandjurkan supaja wanita Islam bersikap kritis terhadap soal itu dan kalan wanita Islam diperbolehkan bebas berpolitik, tidaklah berarti dapat menggunakan kebebasan itu untuk berbuat sesuka-berahinja sehingga menjalani susila timur dan adjaran Islam.

Nj. Hadiah Salim menegaskan lagi, bahwa peraturan pemerintah no.19 itu dapat diterima oleh wanita Islam dan wanita Islam tidak sependapat dengan orang jang ingin menghapuskan polygami.

Sumber: Pusat Data dan Riset ANTARA //pdra.antaranews.com/Twitter: @perpusANTARA

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016