Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman menolak untuk diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi karena sedang mengajukan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka.

Irman, terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CV Semesta Berjaya tahun 2016 untuk provinsi Sumatera Barat.

"Tidak ada pemeriksaan karena Pak Irman tidak mau. Tunggu praperadilan, kita tunggu saja," kata pengacara Irman, Razman Nasution di gedung KPK Jakarta.

Irman pun tidak banyak berkomentar mengenai penolakan tersebut. "Sama pengacara saya saja ya, yang penting di sini dulu ya," katanya singkat.

Irman mengajukan gugatan praperadilan, dan sidang perdana rencananya akan digelar 18 Oktober di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dipimpin oleh hakim tunggal I Wayan Karya.

"Pak Irman sekarang sedang melakukan dua hal. Pertama Pak Irman sedang melakukan upaya hukum praperadilan di PN Jaksel, itu dimulai 18 Oktober. Kedua Pak Irman sedang didiagnosa dokter RSPAD, beliau harus menjalani operasi karena ada gangguan jantung serius, akan dipasangkan dua ring," tambah Razman.

Razman juga mengaku sempat berdebat dengan salah satu penyidik KPK terkait hal itu, karena memurutnya saat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik mengajukan praperadilan, keduanya juga tidak menjalani pemeriksaan KPK.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016