Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menjamin tidak ada praktik maladministrasi atau pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan oleh anggota BNN dalam penyidikan menggunakan metode penyerahan narkotika di bawah pengawasan (controlled delivery).

Direktur Narkotika Alami BNN Sugiyo mengatakan metode "controlled delivery" merupakan teknik penyidikan yang lebih sering digunakan untuk memburu pelaku tindak kejahatan narkotika.

"Controlled delivery paling banyak (digunakan) karena kita ini mengungkap jaringan, tidak mungkin hanya satu orang ditangkap. Dari proses itu, apakah potensi maladministrasi, saya jamin tidak (ada). Dari segi legalitas, kita kasih surat siapa orangnya," kata Sugiyo pada diskusi di Kantor Ombudsman RI Jakarta, Selasa (11/10).

Sugiyo mengatakan pihaknya menjamin tidak ada maladministrasi yang dilakukan para anggota BNN dalam penyidikan dan penyelidikan tindak korupsi karena seluruh sistem mulai dari penunjukan seseorang yang bertugas di lapangan harus melalui surat resmi penugasan dengan integritas yang tentunya dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, barang bukti narkotika yang sudah disita juga akan sulit untuk dimanfaatkan kembali, bahkan dijual kembali oleh para aparat negara.

"Apabila (narkotika) sudah sampai ke tangan penyidik, lebih tidak mungkin lagi (disalahgunakan) dengan sistem yang ada karena semua tercatat, dari datang, ditimbang, tersangka juga menyaksikan," ujar Sugiyo.

Ia menambahkan seluruh proses penyitaan hingga pemusnahan narkotika, bahkan sebagian disisihkan sebagai barang bukti di pengadilan, dicatat dalam berita acara.

Selanjutnya, narkotika tersebut harus dimusnahkan dalam waktu maksimal dua minggu sejak disita dengan disaksikan oleh tersangka.

Adapun teknik penyerahan di bawah pengawasan (penegak hukum) diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 27 tentang Narkotika.

BNN mencatat angka prevalensi penyalahgunaan Narkotika pada 2015 mencapai 2,2 persen atau sekitar 4 juta orang di Indonesia terjerat dalam lingkaran hitam narkotika.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016