Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya."
Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal I Wayan Karya menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

"Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal I Wayan Karya saat pembacaan putusan akhir praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Selain itu, Hakim Tunggal I Wayan Karya juga menolak seluruh eksepsi dari pihak pemohon dan memerintahkan pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil. (Baca juga: Hakim tolak gugatan praperadilan Nur Alam)

"Membayar biaya perkara sebesar nihil. Demikian putusan kami," ucap I Wayan Karya.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya sempat tersendat di kedua arahnya baik yang ke arah Cilandak maupun ke Kemang akibat demonstrasi dari pendukung Nur Alam yang tergabung dalam Sulawesi Tenggara Menggugat KPK (Sulam KPK).

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016