Itu menjadi hal mutlak karena persaingan akan semakin besar"
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mendorong regulator dan industri perbankan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas tenaga perbankan (bankir), mengingat hingga saat ini jumlah bankir tersertifikasi baru 12,5 persen dari total 531.235 individu.

Direktur Bina Sandardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan Kemenakertrans, Suhadi, dalam satu seminar di Jakarta Kamis mengatakan, sertifikasi bankir juga semakin penting karena Indonesia sudah memasuki integrasi Masyarakat Ekonomi ASEAN, dan sebagai persiapan menjelang integrasi industri perbankan di ASEAN pada 2020.

"Itu menjadi hal mutlak karena persaingan akan semakin besar," ujar Suhadi.

Jumlah bankir tersebut berasal dari data yang tercatat sebagai tenaga kerja terikat di 118 Bank Umum, 26 Bank Pembangunan Daerah, dan 1.644 Bank Perkreditan Rakyat.

Suhadi memperkirakan jumlah bankir juga akan semakin meningkat, seiring dengan meluasnya akses masyarakat ke layanan dan produk perbankan. Untuk meningkatkan daya saing, kata Suhadi, Indonesia perlu menerapkan standar kompetensi secara menyeluruh melingkupi aspek tenis dan manajerial.

Standar kompetensi itu juga harus sesuai dengan tata kelola internasional karena industri perbankan di dalam negeri sudah dirambah oleh perbankan asing.

"Bank-bank asing berinvestasi di dalam negeri yang menuntut International Best Practices (IBP/tata kelola berstandar internasional). IBP perlu diadopsi ke dalam standar kerja nasional Indonesia," kata Suhadi.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengatakan bahwa seiring dengan meningkatnya jumlah kelas menengah, maka kebutuhan akan akses layanan perbankan diperkirakan akan semakin tinggi. Dengan bertumbuhnya populasi kelas menengah, permintaan atas produk dan jasa perbankan juga akan semakin tinggi dan kompleks.

"Hal ini membutuhkan pengembangan SDM tidak hanya di industri keuangan baik bank maupun non-bank," ujar Muliaman.

Oleh karena itu, OJK meminta industri perbankan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan, termasuk di dalamnya standar kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM). Untuk mengawasi tata kelola perusahaan, OJK meminta perbankan menempatkan tenaga selevel direksi yang harus bertanggung jawab dalam berbagai aspek tata kelola perusahaan.

"OJK akan revitalisasi peran Direktur Kepatuhan, karena kemudian akan kami perluas jadi Direktur Kepatuhan dan Penerapan Prinsip-Prinsip Tata Kelola yang baik. Selama ini sering ada jarak antara penerapan tata kelola yang baik dengan kepatuhan," ujar dia.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016