Sebaiknya dicabut dulu, semacam moratorium, untuk dikaji mana yang perlu bebas visa, bebas visa bersyarat, dan mana yang tidak bisa diberikan."
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah meninjau ulang Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa karena berdampak negatif terhadap keamanan, ekonomi dan kebudayaan dalam negeri.

"Kami berkali-kali secara lugas menyampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, BIN dan Panglima TNI agar masalah bebas visa dikaji ulang karena dampaknya sangat negatif terkait masalah ekonomi, apalagi keamanan dan budaya," kata Hidayat di ruang kerjanya di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis.

Ia menekankan kebijakan bebas visa kunjungan ke Indonesia untuk 169 negara tidak respirokal atau timbal balik karena orang Indonesia harus membuat visa jika akan mengunjungi negara lain yang bebas visa datang ke Tanah Air.

"Ini tidak resiprokal. Dalam hubungan antara negara ada timbal balik. Kalau kita memberikan bebas visa untuk warga China, harusnya kita juga bebas visa ke sana," katanya.

Ia menimpali, "Ini kondisi yang merugikan Indonesia secara materi, martabat, keamanan negara dan budaya."

Petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap pemerintah bisa melakukan moratorium sambil mengevaluasi kebijakan bebas visa.

"Sebaiknya dicabut dulu, semacam moratorium, untuk dikaji mana yang perlu bebas visa, bebas visa bersyarat, dan mana yang tidak bisa diberikan," katanya.

Ia pun menilai bahwa kebijakan bebas visa memang bisa mendatangkan banyak turis, namun mereka yang berkunjung hanyalah dari kalangan berbiaya rendah atau backpackers.

"Kalau tujuannya memperbanyak turis, ya memang banyak, tapi kelasnya cuma backpackers atau bahkan ada yang jadi tenaga kerja dan merugikan Indonesia," demikian Hidayat Nur Wahid.

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016