Bandung (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan program "Bebas BBN ke 2 dan Denda PKB" mulai pekan depan hingga akhir tahun 2016 sehingga biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ada pembebasan biaya pokok dan sanksi administratif.

"Jadi kebijakan telah ditetapkan pada tanggal 11 Oktober 2016 lalu. Adapun sistemnya adalah yang mau balik nama kendaraan gratis tidak ada biaya apa-apa lagi, langsung bayar pajak saja sesuai dengan pajak pokok saja," ujar Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher), di Bandung, Jumat.

Program tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat dengan nomor 973/499-Dispenda/2016 tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Berupa Denda BBNKB.

Menurut dia, program ini diberikan kepada seluruh wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak tahunan, terkecuali untuk kendaraan baru dan sebagai contohnya apabila seseorang memiliki kendaraan bermotor dari luar Jawa Barat dan ingin balik nama terhadap kendaraan tersebut akan digratiskan.

"Contohnya ialah saat kita beli mobil dari daerah luar Jawa Barat dan kita tinggalnya di Bandung, biasanya kalau balik nama kan bayar, nah sekarang tidak bayar," kata dia.

Ia menuturkan balik nama kendaraan merupakan salah satu pendapatan daerah dan untuk membantu masyarakat biaya tersebut dihilangkan.

"Ini dikarenakan salah satunya untuk pendapatan daerah, untuk memudahkan masyarakat yang ingin memutasikan kendaraannya ke Jawa Barat," kata dia.

Ia mengklaim ada dua keuntungan yang didapat masyarakat melalui program tersebut yakni pertama sudah pasti kalau saat melakukan balik nama kendaraan akan digratiskan.

"Kalau biasanya bayar untuk balik nama ini kan tidak bayar. Lalu yang kedua kalau pajaknya beberapa tahun belum dibayar atau sudah kelewat bayar itu kan harusnya kenda denda, nah ini tidak didenda juga," kata dia.

Ia menuturkan masyarakat hanya membayar biaya pajak pokok kendaraan saja dan bila dalam masa BBNKB terjadi perubahan kendaraan baik dari segi bentuk dan pergantian mesin, maka pemilik kendaraan wajib melaporkan dengan mengisi data objek dan subjek pajak.

"Paling lambat itu satu bulan sejak mengubah bentuk dan mengganti mesin. Kalau tidak dilaporkan akan dikenakan sanksi administratif dan dendanya sebesar 25 persen," kata dia.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016