Jakarta (ANTARA News) - Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (Konaspi VIII) yang berkahir di Hotel Sahid Jakarta, Jumat malam (14/10) menghasilkan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah yang disebut Deklarasi Jakarta.

Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Prof Dr Djaali selaku Ketua Konaspi 2016 didampingi Stah Ahli Menristekdikti Dr Agus Puji Prasetyono dan 11 rektor Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) negeri, mengatakan hal tersebut kepada pers seusai Penurupan Konaspi VIII 2016.
 
Prof Djaali menjelaskan, Deklarasi Jakarta terkait delapan permasalahan strategis pendidikan guru di Indonesia, yaitu standarisasi kelembagaan LPTK; sistem rekrutmen mahasiswa LPTK; sistem pendidikan guru berasrama dan berikatan dinas; kurikulum dan sistem pembelajaran LPTK; standar mutu dan profesionalisme guru; sistem pengangkatan dan distribusi guru; standarisasi pendidikan PAUD dan Dikdasmen; pendidikan guru dan peradaban bangsa.

Konaspi 2016 yang diikuti sekitar 1.150 perserta dari 12 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) negeri, 30 FKIP dari universitas negeri, dan 380 LPTK swasta se-Indonesia itu melalui Deklarasi Jakarta juga meminta kepada semua pihak sebanyak 16 hal terkait pendidikan guru.

Ke-16 hal permintaan itu, antara lain pertama menempatkan kebijakan pendidikan guru sebagai agenda pembanguna manusia bidang pendidikan; kedua pendidikan guru perlu dipusatkan pada suatu lembaga khusus dalam bentuk konsorsium melalui mekanisme pengendalian dan penjaminan mutu yang ketat untuk memastikan pencapaian tujuan penciptaan guru yang profesional.

Ketiga, pemerintah bekerjasama dengan Perkumpulan Penyelenggara Pendidikan Guru Indonesia (P3GI) perlu membentuk konsosium pendidikan guru Indonesia yang bertugas memberikan rekomnedasi dalam pendidikan profesi guru, perizinan LPTK, dan standarisasi LPTK agar sesuai dengan standar nasional pendidikan guru.

Keempat, LPTK perlu melakukan refleksi terhadap transformasi IKIP menjadi universitas dengan melakukan perumusan ulang fungsi program studi non-kependidikan untuk memeperkuat program studi kependidikan.

Kelima, sistem seleksi calon mahasiswa LPTK harus dilakukan melalui seleksi khusus yang meliputi tes potensi akademik, minat, dan bakat di bidang keguruan untuk dididik menjadi guru profesional; keenam perekrutan calon guru harus dilakukan berdasarkan kebutuhan nyata. Guru di Indonesia saat ini 3.977.986 orang atau jumlah guru dibanding murid 1:18, sehingga angka itu memenuhi standar guru.

Ketujuh, pemerintah diharapkan dapat mengalokasikan anggaran untuk pembangunan asrama dan sekolah laboratorium pendidikan di setiap LPTK, guna memenuhi kebutuhan guru yang profesional dan berkarakater.

Selanjutnya, Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dilakukan per wilayah berdasarkan kebutuhan di wilayah domisili LPTK sehingga dapat membantu menyelesaikan permasalahan sebaran guru yng tidak merata yang terpusat pada kota-kota besar.

Konaspi VIII yang berlangsung 12-14 Oktober 2016 di Jakarta itu bertemakan "arah Kebijakan Pendidikan Guru di Indonesia" dan dijadwalkan Konaspi IX tahun 2020 akan dilangsungkan di Padang, Sumbar.

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016