Nunukan (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Sektor Sebatik Timur Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara mengamankan pasangan suami istri (pasutri) pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada Jumat (14/10).

Kapolres Nunukan, AKBP Pasma Royce melalui Kasubag Humas, Iptu M Karyadi di Nunukan, Minggu menjelaskan, berdasarkan laporan polisi Nomor LP/46/X/2016/P.Kaltim/Res.NNk/Sek Sebtim penangkapan pasutri in setelah mendapatkan laporan dari masyarakat seringnya terjadi transkasi narkoba.

Setelah mendapatkan laporan sekitar pukul 08.30 wita, aparat kepolisian setempat melakukan pemantauan di rumah warga beralamat gang Gelap RT 01 Desa Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara.

Pada saat itu juga langsung dilakukan penggeledahan dimana ditemukan tiga bungkus plastik ukuran kecil yang berisi bubuk kristal putih yang disembunyikan dalam bungkus rokok merek Marlboro warna merah yang disimpan di lantai rumah itu.

Pasutri bernama Abd Rahman alias Leo Bin Haris (32) dan Maya alias Janda Keramat (26) beralamat gang Hj Hanisa RT 03 Desa Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara .

M Karyadi menambahkan, sekaitan dengan penangkapan pasutri itu aparat kepolisian langsung menggiring ke Mapoksek Sebatik Timur bersama barang bukti yang disita berupa tiga bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga kuat sabu-sabu dan sebuah rokok Marlboro.

Kedua pelaku tersebut saat ini ditahan di sel mapolsek setempat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan selanjutnya, ujar dia.

Pewarta: M Rusman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016