Jakarta (ANTARA News) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignatius Jonan mengatakan akan memfokuskan pengembangan kapasitas dalam tubuh Kementerian ESDM agar menjadi kementerian teknis.

"Capacity building jadi satu fokus kami. Capacity building jadi satu hal yang amat sangat penting sekali. Saya sangat berharap kementerian ini betul-betul menjadi kementerian teknis, kementerian yang paham teknis," katanya  di Kementerian ESDM Jakarta Pusat, Senin,

Ia sendiri mengakui bahwa dirinya saat ini terpilih menjadi Menteri ESDM hanya bermodalkan status mantan menteri.

Dia juga mengakui bahwa saat ini belum memahami secara rinci mengenai teknis-teknis di bidang energi dan sumber daya, kendati masih mengerti sedikit informasi dan pengetahuan di beberapa bidang.

Namun ia lebih menekankan pada pembangunan sektor energi yang berdampak serta bermanfaat pada masyarakat dan lingkungan sekitar.

"Konsep pembangunan kegiatan di bidang energi apakah itu pengelolaan gas atau eksploitasi minyak dari dulu kalau membangun tertutup, jadi masyarakat sekitar itu dianggap outsider, alien. Kalau saya tidak boleh. Masyarakat setempat harus terlibat, mau jualan rotikan mau apa harus terlibat," tegas Jonan.

Ia mencontohkan pembangunan Blok Masela yang diputuskan on-shore dan harus memberikan banyak benefit pada masyarakat sekitar.

Ia juga menekankan pada proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt yang harus mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan hanya target penyelesaian proyek.

"Ini jadi fokus yang sangat penting. Kalau ada power plant 35 gigawatt, sistem transmisi distribusinya tidak cukup, ya percuma. Karena target ke masyarakat adalah electricity coverage," ujarnya.

Dia juga menyebut beberapa program kerja prioritas yang akan diselesaikan antara lain ialah pengembangan blok Masela, Natuna, isu relaksasi minerba dan PP-nya, proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt, draft PP Nomor 79 terkait Freeport dan Newmont.

Sementara terkait revisi UU Minerba Jonan menyebut masih menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo karena revisi undang-undang tersebut merupakan inisiatif DPR.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016