Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum menyatakan nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso hanya berisi substansi 282 halaman dari kurang lebih 4.000 halaman, sementara sisanya hanya berisi transkrip keterangan para saksi.

"Dalam pledoi yang katanya berjumlah 4.000 halaman dengan kertas A4 dan spasi 1,5, hanya berisi substansi 232 halaman saja. Itu pun membutuhkan dua hari substansi pledoi. Sisanya hanya transkrip keterangan saksi dan lampiran dokumen," kata salah seorang jaksa penuntut umum Meilani Wuwung dalam sidang replik (jawaban) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Dalam sidang replik atau jawaban atas nota pembelaan tim kuasa hukum, Jaksa Meilani mengatakan proporsi pledoi yang disampaikan kuasa hukum pada sidang ke-28 dan 29 (lanjutan) pada pekan lalu, hanya berisi transkrip keterangan saksi dan ahli serta lampiran dokumen yang menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi.

Menurut jaksa, setelah membaca dengan seksama, pledoi tersebut berisi keterangan yang spekulatif karena dipenuhi asumsi tak berdasar dan kering akan sumber hukum untuk menopang argumentasi kuasa hukum.

"Penasihat hukum butuh aksi untuk menarik simpati masyarakat dalam usahanya memenangkan kasus ini, bukan mencari kebenaran," ujar Meilani.

Adapun sidang ke-30 yang dimulai pukul 13.55 ini, beragendakan penyampaian replik atau respons dari jaksa penuntut umum atas nota pembelaan tim kuasa hukum pada pekan lalu.

Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Mirna meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta setelah meminum es kopi Vietnam pesanan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016