Biak (ANTARA News) - Aparatur Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Biak Numfor, Papua diminta mencegah terjadi pungutan liar (pungli) dengan meningkatkan pengawasan internal terhadap berbagai bidang layanan perhubungan.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Biak Nunfor Otto P Wainggai di Biak, Senin, menegaskan pencegahan dini praktek pungli menjadi pekerjaan rumah setiap aparatur dinas perhubungan.

"Pratik pungli dengan alasan apapun tidak dibenarkan, jajaran dinas perhubungan Biak harus memungut retribusi perhubungan harus berdasarkan peraturan daerah yang sah," tegas Kadishub Otto Wainggai menanggapi pencegahan pungli di jajaran perhubungan.

Ia mengatakan, setiap pengurusan perijinan di lingkup dinas perhubungan akan berlangsung transparan tentang biaya dan waktu.

Dia menyebut, pengurusan pas jalan kapal kayu dengan tonase tujuh gross ton pihak dinas perhubungan membebaskan biaya sebagai wujud nyata mencegah praktik pungli.

"Mencegah terjadinya pratik pungutan liar dalam sektor perhubungan yang tidak berdasarkan aturan yang legal menjadi tanggungjawab semua warga dalam penetapan di lapangan," ujarnya

Kadishub Otto wainggai berharap, kasus tangkap tangan Kepolisian kepada aparatur sipil negara di Kementerian Perhubungan RI beberapa waktu lalu diharapkan menjadi pelajaran berharga semua jajaran dinas perhubungan kabupaten Biak Numfor.

"Sebagai kepala dinas saya sudah mengingatkan semua bidang pelayanan perhubungan harus berdasarkan regulasi perda sehingga tidak menjadi sorotan publik saat diberlakukan," harapnya.

Hingga Senin, pelayanan sektor perhubungan laut di Dinas Perhubungan serta kantor otoritas kesyahbandaran pelabuhan laut Biak serta jasa perhubungan udara di bandara Frans Kaisiepo Biak berjalan normal melayani kebutuhan jasa perhubungan.

Pewarta: Muhsidin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016