Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Achmad Rivai menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Menteri kesehatan periode 2004-2009 itu mengajukan gugatan praperadilan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan saat ia menjabat sebagai menteri.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016