Kami sudah sediakan nomor telpon pengaduan 08118047000 dan alamat email www.lapor.co.id pada outline yang terpampang di Kantor Imigrasi agar bisa dimanfaatkan masyarakat jika merasa dipungli oleh petugas imigrasi."
Kupang (ANTARA News) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara menyediakan nomor telpon pengaduan serta alamat surat elektronik (email) bagi warga masyarakat yang merasa dipungli oleh petugas imigrasi saat mengurus paspor atau visa di Kantor Imigrasi Kupang.

"Kami sudah sediakan nomor telpon pengaduan 08118047000 dan alamat email www.lapor.co.id pada outline yang terpampang di Kantor Imigrasi agar bisa dimanfaatkan masyarakat jika merasa dipungli oleh petugas imigrasi," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM NTT Rochadi Iman Santoso kepada wartawan di Kupang, Selasa.

Dia menambahkan, selain itu masyarakat juga bisa langsung melaporkan kepada pihaknya melalui layanan pesan singkat (SMS) ke nomor 1708 ketika dipungli atau menambah biaya tertentu di luar biaya administrasi saat mengurus paspor atau visa di Kantor Imigrasi Kupang.

Upaya tersebut, lanjut dia, dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap aksi pungutan liar yang dilakukan oleh oknum petugas imigrasi, karena pungutan sekecil apapun memang sudah dilarang.

Dia mengatakan, masalah pungutan liar kini sudah menjadi fokus perhatian pemerintah secara nasional dan sudah diintruksikan oleh Presiden Joko Widodo bahwa tidak ada toleransi lagi soal pungli.

Oleh karenanya, dia mengaku, pihaknya pun menjalakan itu dan tidak mentolerir adanya pungutan yang dilakukan oleh petugas imigrasi yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.

"Kita tidak akan segan-segan berikan sanksi disiplin hingga pemecatan terhadap oknum pegawai yang terbukti melakukan pungutan liar kepada masyarakat," katanya.

Rochadi berpendapat pimpinan di suatu lembaga pemerintahan maupun swasta harus menjadi contoh dan tidak memberikan keluasan wewenang atau legitimasi kepada bawahannya untuk melakukan tindakan di luar aturan main yang ada.

"Pimpinan tidak boleh membebani bawahan karena jika diberikan legitimasi maka bawahan merasa bebas untuk memungut," katanya.

Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Sumantri Sihite mengatakan secara institusi pihaknya tidak mentolerir adanya pungli sehingga pihaknya terus melakukan pengawasan internal.

"Kita terus lakukan pengawasan internal kepada semua pegawai teknis yang menangani imigrasi dan jika ditemukan ada pungli maka tetap dikenakan sanksi," katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengharapkan peran masyarakat maupun media massa setempat untuk berpartisipasi mengawasi dan memberikan laporan langsung ketika mendapati adanya pungli.

"Kita ingin agar perbaikan pelayanan dilakukan dengan mudah, cepat, dan tepat," katanya.

Sumantri mengakui memang sebelumnya ada dua oknum pegawai imigrasi yang menjadi tersangka keterlibatan mereka dalam perdagangan manusia dan sudah diamankan oleh Kepolisisan Daerah NTT.

"Kita sudah memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara dan pemotongan gaji," katanya.

Dia menambahkan, pihaknya juga sudah memberikan arahan dan penegasan kepada satuan kerja terkait untuk bersama-sama mengawasi adanya praktik pungutan liar tersebut.

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016