Jakarta (ANTARA News) - DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesepakatan Paris, kesepakatan internasional untuk mengurangi emisi gas rumah kaca yang disepakati 195 negara peserta Konferensi Tingkat Tinggi PBB tentang Perubahan Iklim di Paris pada Desember 2015.

Setelah meminta persetujuan anggota yang hadir dalam rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta, Rabu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengetukkan palu menandai persetujuan DPR terhadap RUU tentang Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan sebelumnya mengatakan seluruh fraksi menyetujui usul pemerintah mengenai rancangan undang-undang itu dalam pembahasan di Badan Musyawarah dan Komisi VII DPR.

Dia berharap rancangan undang-undang itu selanjutnya bisa menjadi aturan yang mengikat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melindungi lingkungan hidup, khususnya menghadapi perubahan iklim.

Kesepakatan Paris secara hukum mengikat dengan prinsip tanggung jawab bersama berdasarkan kemampuan masing-masing dan pemberian tanggung jawab kepada negara maju untuk menyediakan dana, peningkatan kapasitas, dan alih teknologi kepada negara berkembang.

Indonesia, menurut Gus Irawan, sebelumnya juga sudah memiliki peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan Kesepakatan Paris yang ditujukan untuk mengendalikan dampak perubahan iklim.

Peraturan perundangan yang dia maksud adalah Undang-Undang (UU) No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dan UU No.17 Tahun 2004 tentang Pengesahan Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016