Jakarta (ANTARA News) - Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan Rp4,1 triliun aset negara dalam tahun 2016, lebih banyak dibandingkan hasil penyelamatan aset tahun 2015 maupun 2014.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum tahun lalu nilai aset yang berhasil diselamatkan tercatat Rp642,6 milliar dan tahun 2014 nilainya Rp390,5 miliar ditambah 8.100.000 dolar AS.

"Itu merupakan rekapitulasi pencapaian kinerja penanganan perkara Pidsus Kejaksaan," kata Mohammad Rum kepada Antara di Jakarta, Rabu.

Jumlah perkara yang ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung sampai pertengahan Oktober 2016, menurut dia, meliputi 1.200 perkara dalam tahap penyidikan, 948 kasus dalam tahap penuntutan dan sisa perkara 206 kasus.

Tahun 2015 Pidsus menangani 1.784 perkara di penyidikan, 1.622 perkara di penuntutan dan sisanya 162 perkara.

Mohammad Rum, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, mengatakan kejaksaan akan terus meningkatkan kinerja dalam penanganan perkara pidana khusus.

"Nanti masyarakat yang akan menilai atas kinerja kejaksaan selama ini," katanya.

Sementara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Agung selama 2016 mampu menyelamatkan Rp10,1 triliun uang negara.

Selain itu, selama delapan bulan pertama 2016 mampu memulihkan keuangan negara senilai Rp36,6 miliar, kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Bambang Setyo Wahyudi.

Bambang meminta jaksa pengacara negara mengedepankan upaya preventif untuk mengatasi permasalahan hukum.

"Mari kita bersama-sama mewujudkan Indonesia mencegah. Bukan hanya dari sisi korupsi dan pelanggaran hukum lain, tetapi juga dari sisi tumpang tindih regulasi," katanya saat pembukaan Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan di Bogor, Jawa Barat, Rabu.

Ia mengatakan aturan yang tumpang-tindih dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum serta ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.

Tumpang-tindih regulasi, menurut dia, bisa disiasati dengan memberikan pendampingan dalam penyelenggaraan tata usaha negara.

Pemerintah daerah, badan usaha milik negara dan kementerian yang hendak membuat undang-undang maupun peraturan hukum, ia melanjutkan, dapat meminta pertimbangan hukum dari jaksa pengacara negara.

"Agar antara satu peraturan tidak bertentangan dengan aturan yang lain, serta tidak bertentangan dengan rasa keadilan," katanya.


Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016