Jakarta (ANTARA News) - KPK menemukan uang ratusan juta rupiah dalam penggeledahan kasus dugaan tindak pidana pemberian suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, dalam APBD Perubahan 2016.

"Ada uang sekitar Rp185 juta saat penggeledahan tentang Hartoyo. Saya tidak dapat detailnya uang itu diperoleh dari lokasi mana saat penggeledahan," kata pelaksana tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Hartoyo adalah Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Grup yang diduga menyuap Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri H dan PNS Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen Sigit Widodo. Saat ini Hartoyo juga sedang menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

"Sebenarnya belum ada penetapan Hartoyo sebagai tersangka, yang bersangkutan masih diperiksa, belum ada update lagi tentang peningkatan tersangka atas nama dia," tambah Yuyuk.

KPK sejak Selasa (18/10) sudah menggeledah sejumlah kantor Pemkab Kebumen, rumah milik Hartoyo, kantor DPRD Kebumen, serta di rumah seseorang bernama Baskiun.

"Dari lokasi, penyidik menyita dokumen dan uang sekitar Rp185 juta. Penyidikan akan terus berlangsung hingga Jumat (21/10)," ungkap Yuyuk.

Kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2016 terhadap Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari fraksi PDI-Perjuangan Yudhy Tri H dan PNS Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen Sigit Widodo. KPK menyita Rp70 juta yang diduga sebagai bagian suap dari total commitment fee senilai Rp750 juta yaitu sebesar 20 persen dari jumlah anggaran Rp4,8 miliar.

Yudhi dan Sigit yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap berdasarkan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar

Keduanya diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen dengan total nilai proyek Rp4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016