Polisi akan tetap memproses mereka sesuai dengan hukum yang berlaku, apalagi mereka ditangkap dan bukan menyerahkan diri."
Jayapura (ANTARA News) - Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw menegaskan, tetap akan memproses pidana keempat pimpinan kelompok bersenjata TPN OPM yang ditangkap di Jayapura, awal Oktober lalu.

Tidak ada keringanan bagi mereka, walaupun juru bicara kelompok tersebut Jona Wenda sudah menyatakan akan membantu polisi mendapatkan kembali senjata api yang direbut kelompok tersebut.

"Polisi akan tetap memproses mereka sesuai dengan hukum yang berlaku, apalagi mereka ditangkap dan bukan menyerahkan diri," tegas Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw kepada Antara, di Jayapura.

Dikatakan, proses hukum akan diringankan bila mereka dengan itikad baik menyerahkan diri, bukan sebaliknya ditangkap.

Empat pimpinan kelompok bersenjata TPN yang berjuang memisahkan diri dari NKRI itu, dua diantaranya menjabat kepala staf yakni Jemi Magai Yogi dan Demianus Magai Yogi, yang juga masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) Polres Paniai.

"Kedua orang itu merupakan anak dari tokoh OPM Tadius Yogi," kata Irjen Pol Waterpauw seraya menambahkan, penangkapan mereka berawal dari tertangkapnya Jemi Magai Yogi tanggal 11 Oktober lalu di kawasan Padang Bulan, Kota Jayapura.

Polisi kemudian mengembangkan dan menangkap Demianus beserta dua rekan lainnya termasuk Jona Wenda. Irjen Pol Waterpauw mengatakan, Jemi dan Demianus terlibat sejumlah tindak kekerasan diantaranya pencurian dengan kekerasan yakni merampas senjata api milik Bripka Nikolas Warobay di tahun 2015.

Aloysius Kayame dan Demianus Yogi tanggal 9 September lalu melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap karyawan PT.Papua Indah Perkasa di Distrik Yatamo, Kabupaten Paniai.

Sedangkan Yunus Wenda alias Jona Wenda terungkap melakukan sejumlah pemalsuan dokumen.

Aksi kriminal yang dilakukan Jemi Yogi dan rekan-rekannya tidak saja dilakukan kepada aparat keamanan tetapi juga warga sipil sejak 2011 lalu, kata Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016