Ini kan pembelaan Jessica, orang membela diri memberikan informasi...
Jakarta (ANTARA News) - Dalam sidang ke-31 yang beragendakan penyampaian duplik atau respons dari kuasa hukum Jessica Kumala Wongso atas replik jaksa penuntut umum, Jessica menuding Arief Soemarko, suami mendiang Wayan Mirna Solihin memberi uang barista Kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra sebelum Mirna tewas.

Berdasarkan informasi salah satu penasihat hukumnya, Hidayat Boestam, seorang saksi bernama Amir melihat Arief memberikan bungkusan kantong plastik hitam kepada Rangga.

Saat ditanya tentang kebenaran kejadian tersebut, ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan belum mengetahui kebenarannya.

"Ini kan pembelaan Jessica, orang membela diri memberikan informasi, kan sudah dibilang tadi, itu benar atau enggak kami enggak tahu, tapi ada fakta pertemuan itu," kata Otto, ditemui saat rehat sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, Kamis.

"Jessica hanya membela diri atas perintah hakim, permintaan hakim, hakim meminta kalau ada informasi yang kamu ketahui Jessica, sekecil apa pun, berkaitan atau tidak berkaitan di pengadilan sampaikan kepada kami, oleh karena itu Jessica menyampaikannya," sambung dia.

Namun, Otto mengatakan tim kuasa hukum Jessica memiliki rekaman pembicaraan Hidayat dengan Amir yang menyebutkan pembicaraan tersebut.

"Kecuali Amir tidak benar bertemu dengan Hidayat, tapi Hidayat ngomong, tapi kalau Hidayat bisa membuktikan dia bertemu, ya sudah selesai, makanya tanpa rekaman enggak mungkin Hidayat berani mengatakan hal itu," ujar Otto.

Terdakwa perkara kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, dalam pembacaan dupliknya, mengatakan ada informan yang melihat bahwa suami Mirna, Arief Soemarko memberikan uang kepada barista Kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra sebelum Mirna tewas.
    
"Saya dapat informasi dari salah satu penasihat hukum saya. Seorang bernama Amir Papalia melihat Arief memberikan bungkusan hitam kepada Rangga di parkiran Sarinah sehari sebelum Mirna meninggal, yakni pada 5 Januari 2016 pukul 15.50," kata Jessica dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis.

Dalam sidang ke-31 beragendakan pembacaan duplik, Jessica menyebutkan bahwa Amir Papalia melihat bungkusan tersebut adalah uang yang diberikan Arif kepada Rangga di parkiran Sarinah.

Pewarta: Arindra Moedia
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2016