Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa perkara kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, akan menghadapi sidang putusan atau vonis dari Majelis Hakim pada Kamis, 27 Oktober mendatang pukul 10.

"Majelis hakim akan menjatuhkan putusan pada Kamis 27 Oktober jam 10 pagi," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo usai akhir sidang duplik di PN Jakarta Pusat, Kamis malam.

Sidang ke-31 beragendakan pembacaan duplik dari Jessica dan tim penasihat hukum dimulai pada 13.58 WIB dan berakhir sekitar pukul 21.45 WIB.

Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Pewarta: Mentari DG
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016