Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan mengoptimalkan penggunaan sistem layanan elektronik untuk meminimalkan kontak fisik antara pengguna jasa dan petugas agar pungutan liar menjadi berkurang.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Robert Leonard Marbun dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengungkapkan sistem layanan yang akan digunakan tersebut adalah Pertukaran Data Elektronik (PDE) berbasis internet.

Menurut dia, sistem teknologi informasi ini juga memberikan kecepatan pelayanan yang memudahkan dan mengefisienkan waktu para importir, eksportir, dan pengguna jasa kepabeanan, selain bermanfaat untuk mencegah pungutan liar.

Penerapan penyampaian dokumen dengan sistem PDE ini meliputi pemberitahuan manifest (BC.1.1), pemberitahuan impor barang (BC.2.0), dan pemberitahuan ekspor barang (BC.3.0).

Untuk bisa menggunakan sistem PDE, pengguna jasa kepabeanan perlu mendapatkan modul dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai.

Permohonan dilakukan dengan melampirkan dokumen pendukung seperti akta pendirian perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selain itu, juga diperlukan Angka Pengenal Importir (API), Nomor Identitas Kepabeanan (NIK), spesimen tanda tangan pimpinan perusahaan, dan kode aktivasi Electronic Data Interchange (EDI).

Robert memastikan upaya pencegahan menggunakan sistem elektronik ini merupakan implementasi atas instruksi Presiden Joko Widodo untuk menghapuskan segala bentuk pungutan liar dari lingkup pemerintahan.

"Selain arahan Presiden, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi juga memerintahkan kepada segenap jajaran di Bea Cukai untuk turut serta memerangi praktik pungutan liar," tegasnya.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016