Bandarlampung (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Lampung dalam empat bulan terakhir berhasil mengungkap sedikitnya 12 kasus pungutan liar yang melibatkan 28 anggota polisi.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung AKBP Sulystianingsih, di Bandarlampung, Sabtu mengatakan, Polda Lampung sejak bulan Juli hingga Oktober 2016 sudah mengungkap 12 kasus pungli dengan 28 tersangka yang semuanya merupakan anggota polisi.

"Para pelaku kasus pungli rata-rata para polisi yang bertugas di divisi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat dan para tersangka tertangkap melalui operasi tangkap tangan," katanya.

Ia menjelaskan, operasi tangkap tangan ini merupakan salah satu program 100 hari Kapolri dan akan terus dilanjutkan untuk mewujudkan institusi Polri yang bersih dari pungli.

Kabid Humas Polda Lampung itu menjelaskan, para tersangka sedang menjalani pemeriksaan untuk mendalami keterlibatannya dalam kasus tersebut dan jika terbukti akan dijatuhi hukuman sesuai aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan, Kepala Kepolisian Daerah Lampung Brigadir Jendral Sudjarno telah memprioritaskan pemberantasan pungutan liar di wilayah hukum setempat.

Menurut dia, Polda juga telah membentuk tim untuk menangani permasahan pungli dan petugasnya dari bagian Propam Polda Lampung.

"Tugas utama tim Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) adalah pembenahan internal," katanya.

Tim tersebut sudah mulai bekerja mengawasi seluruh jajaran anggota Polda Lampung. "Intinya, kami akan membenahi internal dulu," jelasnya.

Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016