Solo, Jawa Tengah (ANTARA News) - Ratusan dokter yang tergabung Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Surakarta beraksi damai menuntut revisi Undang Undang tentang program studi tambahan untuk menjadi seorang dokter di Bundaran Gladak Solo, Senin.

Ratusan orang pengunjuk rasa yang seluruhnya berprofesi baik dokter umum maupun spesialis itu, selain berorasi, juga menggelar sejumlah spanduk antara lain "Darurat Reformasi Kesehatan", Orang Miskin Boleh Jadi Dokter", Dokter Indonesia Pro Rakyat", dan Dokter Indonesia Bangkit".

Bahkan sejumlah peserta aksi melakukan teatrikal soal beberapa profesi dokter yang harus menempuh pendidikan cukup lama mulai lulus kedokteran, kemudian praktek menjadi pegawai tidak tetap tiga tahun, dan ada lagi program studi tambahan.

Menurut Ketua IDI Kota Surakarta, dr Aji Suwandi, dalam orasinya, ada 200 dokter baik umum maupun spesialis di Kota Solo berunjuk rasa untuk menuntut dua hal.

Menurut Suwandi, mereka meminta pemerintah melakukan reformasi sistem kesehatan terutama untuk Jaminan Kesehatan Nasional dan kedua ingin pemerintah merivisi Undang Undang RI nomor 20/2013, tentang program studi tambahan untuk menjadi seorang dokter.

Menurut dia, revisi UU itu karena seseorang ingin pendidikan dokter harus menempuh waktu semakin lama sejalan pemberlakuan program Dokter Layanan Primer yang merupakan lanjutan dari program profesi dokter.

"Program studi tambahan itu, juga akan menambah banyak biaya yang dikeluarkan untuk pendidikan. Hal ini, akan menurunkan minat masyarakat yang bercita-cita ingin menjadi dokter," katanya.

Padahal, lanjut dia, program tersebut belum pasti dapat meningkatkan kompetensi seorang dokter. Jika ada dokter terlambat menangani seorang pasien bukan kesalahannya, tetapi sistemnya yang salah.

Menurut dia, untuk dokter-dokter yang sudah usia tua tidak masalah, tetapi kasihan adik-adik mereka yang masih kuliah, harus menempuh lebih dari sembilan tahun untuk menjadi seorang dokter.

Menyinggung soal peningkatan kompetensi seorang dokter supaya memberikan pelayanan terbaik, Suwandi menjelaskan, sudah dua program yang dilaksanakan, yakni awalnya pengakuan menjadi seorang dokter melalui surat tanda registrasi (STR), dan program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) untuk menilai tingkat profesionalitas seorang dokter.

Pewarta: Bambang Marwoto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016