Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi "cessie" oleh BPPN kepada Victoria Securities International Corporation.

"Tersangka SAT hadir memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Senin malam.

Kasus tersebut terkait dengan pembelian hak tagih (cessie) PT Adyaesta Ciptatama (AC) oleh PT Victoria Securities International (VSI) Corporation dari BPPN pada 2003.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik, yakni, Analis Kredit BPPN Harianto Tanudjaja, Direktur PT VSI Rita Rosela dan Komisaris PT VSI Suzana Tanojo.

Kapuspenkum menjelaskan ketiga tersangka yang telah dipanggil secara patut itu, tidak bisa hadir untuk memenuhi panggilan penyidik tanpa ada keterangan.

Karena itu, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan ulang kembali terhadap ketiga tersangka itu.

Disebutkan, perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp419.986.839.975,31.

Sampai sekarang, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 saksi, katanya.

Kasus itu berawal saat PT Adistra Utama mengajukan kredit senilai Rp469 miliar untuk membangun perumahan seluas 1.200 hektare di Karawang, Jawa Barat, ke salah satu bank pemerintah.

Saat krisis moneter, bank yang memberikan pinjaman itu termasuk program penyehatan BPPN sehingga asetnya yang terkait kredit macet dilelang termasuk PT Adistra Utama yang dibeli PT VS Indonesia senilai Rp26 miliar.

Namun, ketika PT Adistra Utama akan membeli kembali, PT VS Indonesia menetapkan harga senilai Rp2,1 triliun. Akhirnya, PT Adistra Utama melaporkan dugaan permainan dalam transaksi ini ke Kejaksaan Agung.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016