Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, Senin (24/10) menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan pertanyaan yang diajukan oleh penyidik sebanyak 20 pertanyaan seputar tugas pokoknya sebagai kepala daerah.

Nur Alam yang tiba di KPK pukul 11.15 WIB tersebut keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.11 WIB, namun ia menolak untuk diwawancarai awak media.

"Tanya pengacara saya saja," ujarnya di Gedung KPK Jakarta, Senin malam.

Pengacara Nur Alam, Ahmad Rifai, mengatakan pertanyaan yang diajukan penyidik terkait tugas pokok gubernur, seperti proses keluarnya izin usaha pertambangan (IUP).

Menurut Rifai, tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dan persetujuan SK IUP kepada PT Anugrah Harisma Barakah, itu menjawab dengan sangat terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

"Artinya dalam proses penyidikan ini, Beliau (Nur Alam) akan memberikan keterangan dan membantu KPK dalam mengungkap kasus ini semuanya," ujar Rifai.

Sebelumnya, Nur Alam telah mengajukan permohonan praperadilan, namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal I Wayan Karya menolak seluruh permohonannya.

Selain itu, Hakim Tunggal I Wayan Karya juga menolak seluruh eksepsi dari pihak pemohon dan memerintahkan pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil.

Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan surat perintah penyidikan KPK pada 15 Agustus 2016 karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Hal itu dilakukan dengan mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di kabupaten Buton dan Bombana Sulawesi Tenggara.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2013, Nur Alam diduga menerima aliran dana sebesar 4,5 juta dolar AS atau setara dengan Rp50 miliar dari Richcorp Internasional yang dikirim ke bank di Hong Kong dan sebagian di antaranya ditempatkan pada tiga polis AXA Mandiri.

Richcorp, melalui PT Realluck International Ltd (saham Richcop 50 persen), merupakan pembeli tambang dari PT Billy Indonesia.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016