Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan secara resmi melarang telepon pintar (smartphone) Samsung Galaxy Note 7 dibawa dalam penerbangan.

Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, mengatakan pelarangan tersebut tidak hanya pada penumpang, tapi juga awak pesawat .

"Smartphone Samsung Galaxy Note 7 juga tidak boleh ditaruh di bagasi kabin, bagasi tercatat atau kargo," katanya.

Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE. 21 Tahun 2016 yang ditandatangani pada tanggal 20 Oktober 2016.

"Smartphone Samsung Galaxy Note 7 mempunyai potensi bahaya meledak/kebakaran," ujarnya.

Hal itu merujuk pada Surat Edaran Federal Aviation Administration (FAA-USA) No: 16-08 tanggal 14 Oktober 2016 tentang _Announcement of a Ban on All Samsung Galaxy Note 7 Smartphone Devices from Air Transportation in the United States._

Menurut dia, terkait keselamatan dan keamanan penerbangan tidak ada toleransi.

"Apa pun yang berpotensi membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan akan kami larang," katanya.

Surat Edaran Dirjen Perhubungan tersebut telah disampaikan kepada para pihak terkait untuk segera ditindaklanjuti.

Para pihak terkait tersebut adalah para Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU), para Kepala Unit Penyelenggara Bandara Udara (UPBU), para Pimpinan Badan Usaha Angkutan Udara Nasional (maskapai nasional), para Pimpinan Kantor Perwakilan Perusahaan Angkutan Udara Asing (maskapai asing), para Pimpinan Badan Usaha Bandar Udara Umum (PT Angkasa Pura I dan II) serta para Pimpinan Penyelenggara Bandar Udara Khusus.

Surat tembusan juga ditujukan kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan.

Maskapai nasional dan Maskapai asing diintruksikan untuk menanyakan kepada setiap penumpang pada saat lapor diri (check-in) terkait kepemilikan Samsung Galaxy Note 7, melarang penumpang dan personal pesawat udara untuk membawa Samsung Galaxy Note 7 ke dalam pesawat udara, menyediakan tempat penitipan Samsung Galaxy Note 7 di tempat lapor diri (check-in) dan memberikan tanda terima.

Sementara, UPBU serta Badan Usaha Bandar Udara Umum dan Khusus diinstruksikan untuk menginfomasikan kepada setiap penumpang untuk tidak membawa Samsung Galaxy Note 7 pada bagasi kabin, bagasi tercatat atau kargo, memastikan penumpang dan personel pesawat udara tidak membawa Samsung Galaxy Note 7 ke dalam pesawat udara, mengeluarkan Samsung Galaxy Note 7 yang ditemukan saat pemeriksaan keamanan di Security Check Point (SCP) dan menginformasikan kepada pemilik untuk dititipkan ke Badan Usaha Angkutan Udara Nasional atau Perusahaan Angkutan Udara Asing, serta segera menindaklanjuti larangan ini dengan membuat Standard Operating Procedure (SOP) dan petunjuk teknis serta koordinasi dengan perwakilan/distributor Samsung di lokasi masing-masing.

Pelaksanaan dan pengawasan Surat Edaran ini selanjutnya akan dilakukan oleh Otoritas Bandar Udara (OBU) setempat.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016