Sudah dua bulan tidak bertemu, terakhir Agustus lalu
Jakarta (ANTARA News) - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi yang menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang menangis histeris saat bertemu dengan anak bungsunya Reyhan Satria Hanggara (12) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

"Sudah dua bulan tidak bertemu, terakhir Agustus lalu," kata Tonin Tachta Singarimbun, Kuasa Hukum Reyhan, seusai sidang praperadilan yang diajukan Reyhan atas penetapan Rohadi sebagai terdakwa.

Menurut Tonin, Rohadi yang dijadwalkan menghadiri sidang praperadilan itu tidak hadir karena telat datang.

Reyhan dan Kuasa Hukumnya berkumpul di depan Ruang Sidang Ali Said, PN Jakarta Pusat. Rohadi tiba-tiba mendatangi dan memeluk anak bungsunya itu sambil menangis.

Rohadi pun bertanya kepada pengasuh Reyhan di mana anak bungsunya itu tinggal selama ini.

Kuasa Hukum Rohadi, Farida, mengungkapkan kliennya tidak memiliki akses untuk bertemu dengan anak-anaknya.

"Kami tidak punya kontak keluarganya terutama anak-anaknya, itu yang buat Pak Rohadi tertekan," kata Farida.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Reyhan Satria Hanggara sebagai pemohon melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon I dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai termohon II.

Tonin Tachta Singarimbun, Kuasa Hukum Reyhan mengatakan ada beberapa inti pokok perkara yang diajukan dalam praperadilan ini seperti memerintahkan termohon I mencabut dan membatalkan penetapan tersangka Rohadi sebagai tersangka TPPU dalam hal ini Surat Perintah Penyidikan dengan tersangka Rohadi.

Selanjutnya memerintahkan termohon I mencabut apa-apa yang telah dilakukan berkaitan dengan blokir rekening, blokir kendaraan, dan penyitaan harta benda/rumah/bangunan yang berhubungan dengan ayah pemohon, Rohadi.

Rohadi terjerat 3 kasus di KPK. Pertama, dia didakwa menerima Rp50 juta untuk membantu mengurus penunjukkan majelis yang menyidangkan perkara Saipul Jamil dan menerima Rp250 juta bersama-sama dengan menerima Rp50 juta untuk membantu mengurus penunjukkan majelis yang menyidangkan perkara Saipul Jamil untuk mempengaruhi putusan perkara Saipul Jamil yang ditangani Ifa. Kasus ini sudah diajukan ke pengadilan negeri Jakarta Pusat.

Kasus kedua, Rohadi didakwa menerima gratifikasi untuk kasus yang tengah diproses MA saat menjadi panitera pengganti di PN Jakarta Utara dan PN Bekasi.

Ketiga, Rohadi menjadi tersangka pelaku pencucian uang. Dua kasus terakhir masih dalam tahap penyidikan KPK.

KPK sudah menyita satu unit ambulans, satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik Rohadi, satu unit mobil Toyota New Yaris, serta menyegel RS Reysa di Indramayu.



Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016