Palangka Raya (ANTARA News) - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo meminta Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, agar mempermudah penetapan rancangan tata ruang wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Pernyataan tersebut disampaikan Firman usai mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Kalteng beragendakan penyerapan aspirasi program legislasi nasional (prolegnas) rencana Undang-undang (RUU) prioritas tahun 2017, diPalangka Raya, Rabu.

"Penetapan RTRW, khususnya Kalteng, tinggal menunggu kemauan dari Pemerintah Pusat. Kalau memang Pemerintah ingin ditetapkan, ya DPR RI pasti menetapkan. DPR tidak pernah mempersulit," tegasnya.

Menurut mantan Ketua Komisi IV DPR RI periode 2009-2014, penetapan RTRW merupakan solusi dari berbagai permasalahan, khususnya mengembangkan perkebunan kelapa sawit di Kalteng yang seharusnya menjadi salah satu produk andalan. Namun adanya Peraturan Pemerintah terkait alih fungsi lahan yang dianggap bertentangan UU, sehingga mengakibatkan sulitnya penetapan RTRW Kalteng.

Firman mengakui lambat dan berpelomiknya penetapan RTRW Kalteng tidak terlepas dari kepentingan ekonomi maupun pejabat. Hal ini yang seharusnya tidak boleh terjadi karena merugikan negara dan rakyat Indonesia, khususnya Kalteng.

"Tapi di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo, saya yakin bisa melihat situasi tersebut dan tidak akan membiarkannya. Komisi IV DPR RI juga kan datang ke Kalteng ya, Rabu (26/10). Mungkin dalam rangka menyelesaikan RTRW Kalteng juga," bebernya.

Dia mengatakan kehadiran Baleg DPR RI ke Kalteng pada dasarnya ingin menyerap aspirasi terkait RUU perkelapa sawitan. Seperti diketahui, potensi perkebunan kelapa sawit di Kalteng sangat luar biasa bahkan memberikan kontribusi empat besar terhadap pendapatan negara.

Aspirasi yang diserap Baleg DPR RI dari Kalteng menjadi salah satu acuan dalam membahas RUU perkelapasawitan. Ditambah lagi telah adanya data-data terkait perkembangan kelapa sawit di negara lain, khususnya Malaysia yang menjadi kompetitor Indonesia nantinya.

"Malaysia sudah memiliki UU dan Lembaga yang mengatur dari hulu hingga hilir tentang perkelapasawitan. Sementara kita di Indonesia sampai sekarang masih saja saling ribut. Ini yang jadi persoalan. Kita ingin menyelesaikannya melalui RUU," demikian Firman.

Pewarta: Jaya Wirawana Manurung
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016