Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Narullah menyebutkan, sebanyak 231.000 warga Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) serta nomor kartu keluarga (NKK) dan terancam hilang hak pilihnya.

"Informasi yang disampaikan KPU setempat lebih dari 231.000 warga Sulbar belum memiliki NIK dan NKK," sebut Nasrullah kepada Antara di Jakarta, Rabu.

Pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pilkada serentak 2017 jika belum terdaftar sebagai pemegang e-KTP dan tidak memiliki surat keterangan dari dinas terkait yakni, dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil).

Untuk mencegah terjadinya penggelembungan suara atau pelanggaran pilkada 2017 diharapkan semua pihak berperan aktif melakukan pengawasan jumlah pemilih tetap di provinsi Sulbar, katanya.

Menurut Bawalsu, semua pihak harus berperan aktif mengawasi daftar pemilih tetap (DPT) agar tidak ada pihak-pihak yang melakukan pengelembungan daftar pemilih pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Provinsi Sulbar 15 Februari 2017.

"Semua pihak harus melibatkan timnya masing-masing agar tidak ada yang melakukan penggelembungan suara pada pilkada 2017," kata mantan Anggota KPU DIY itu di Jakarta.

Bawaslu juga berpesan kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2017 di 101 daerah di Indonesia tetap menjaga netralitas dan intregritasnya.

"Jika semua pihak bermomitmen menjaga netralitas, kita yakin pilkada akan lebih berkualitas dan bermartabat," ujarnya.

Ada pun daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak terdiri atas Provinsi Sulbar, DKI Jakarta, Bangka Belitung, Aceh, Banten, Gorontalo dan Papua Barat. Selain itu juga ada 18 kota dan 79 Kabupaten lainnya akan melaksanakan pilkada serentak 15 Februari 2017 di Indonesia.

Pewarta: Irman Yusuf
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016