Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Banten Rano Karno mengharapkan, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bank Banten yang didalamnya memuat ketentuan antara lain Kas Daerah, Gaji dan Tunjangan PNS yang harus melalui Bank Banten.

"Tanggal 4 Oktober kemarin telah di launching Bank Banten. Artinya ada tuntutan dari Perda tentang Bank Banten, karena tahun depan Pergub itu harus dikeluarkan Bank Banten harus menjadi Bank mengurus kas daerah," kata Gubernur Banten Rano Karno yang akan mulai cuti pada 28 Oktober 2016, usai menghadiri prosesi peresmian Plt Gubernur Banten di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Rabu.

Rano Karno juga meminta Plt Gubernur Banten untuk mengawal jalannya pelaksanaan 12 proyek strategis nasional yang ada di Banten. Sehingga berjalan dengan lancar dan tidak mengalami hambatan-hambatan dalam pelaksanannya.

Rano Karno mengucapkan selamat bertugas kepada Plt Gubernur Banten yang baru diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri dan berharap bisa menunaikan tugas dengan penuh pengabdian dan tanggung jawab kepada masyarakat Banten.

"Saya juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, kritik dan saran guna membangun Provinsi Banten untuk lebih baik lagi. Mudah-mudahan upaya yang kita laksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banten menjadi ladang amal ibadah bagi kita semua," kata Rano Karno.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menggelar prosesi peresmian Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur dan Serah Terima Nota Pengantar Tugas untuk dua provinsi yaitu DKI Jakarta dan Banten bertempat di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri Jl. Medan Merdeka Utara No. 7 Jakarta Pusat.

Plt Gubernur Banten diisi oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan menggantikan Rano Karno yang mengambil cuti kampanye Pilkada Banten 2017 mulai 28 Oktober. Keputusan Plt Gubernur Banten sesuai Surat Keputusan (SK) Kementrian Dalam Negeri No 121.36-10013 Tahun 2016 tentang penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur Banten yang di tandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Plt Gubernur punya tugas khusus untuk menyukseskan penyelenggaran Pilgub Banten yang aman, damai, dan menjaga netralitas ASN Pemprov Banten. Lalu, menyusun dan menandatangani Peraturan Daerah APBD, dan penataan organisasi perangkat," kata Sekjen Kemendagri Yusmandi saat membacaka SK Plt Gubernur Banten.

Menurut Yusmandi, Plt Gubernur Banten juga bisa mendandatangani APBD, melantik bahkan merubah jabatan baru. Namun, harus seizin tertulis menteri dalam negeri.

"Dengan masa akhir jabatan Gubernur Banten yang hanya sampai 11 Januari, maka Plt akan diangkat Presiden menjadi Penjabat (Pj) Gubernur sampai terplih dan dilantiknya gubernur definitif," katanya.

Pewarta: Mulyana
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016