Sumedang (ANTARA News) - Madya Praja IPDN Cliff Muntu kontingen asal Sulawesi Utara, diduga kuat tewas akibat 48 tindak kekerasan yang dilakukan tujuh Nindya Praja yang kini menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Sebanyak 48 adegan kekerasan itu terlihat dalam adegan reka ulang (rekonstruksi) yang digelar di TKP, yakni barak DKI Jakarta Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Senin (16/4) tengah malam hingga Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Hotben Gultom, yang juga selaku ketua Tim I penanganan kasus IPDN, kepada pers di lokasi kejadian, Selasa dini hari mengatakan dalam reka ulang itu korban diperankan oleh seorang petugas Polres Sumedang, sedangkan tujuh tersangka dan sejumlah saksi diperankan langsung oleh para tersangka serta praja IPDN. Tujuh tersangka penganiaya Cliff Muntu itu, yakni Jaka Anugrah Putra, Fandi Ntobuo, A Bustanil, M Amrullah, Ahmad Arifandi Harahap, Hikmat Faisal dan Frans Albert Yoku, sedangkan saksi, selain 26 rekan korban Cliff Muntu juga 33 praja penghuni barak tersebut. "Reka ulang selama lebih dari empat jam itu terdiri dari 48 adegan kekerasan yang dilakukan para tersangka dan adegan lain mulai dari prosesi pemanggilan, pemberian hukuman, pemukulan hingga para tersangka dan saksi membawa korban ke dalam mobil ambulance untuk dilarikan ke Rumah Sakit Al Islam Bandung," kata Hotben. Dikatakannya selama proses reka ulang pihaknya tidak menemui hambatan, karena semuanya berjalan lancar dan sesuai dengan BAP yang diberikan kepada penyidik oleh para tersangka dan saksi-saksi. Hanya ada beberapa adegan yang kurang, karena masih ada sejumlah Nindya Praja yang tidak mengakui melakukan tindak kekerasan, padahal menurut saksi praja tersebut turut melakukan pemukulan. "Secara keseluruhan reka ulang berjalan sesuai dengan apa yang ada dalam BAP. Dan kami hanya mereka ulang di sekitar TKP barak DKI Jakarta tempat peristiwa penganiayaan Cliff Muntu," katanya. Adapun rincian reka ulang yang tertutup bagi wartawan itu diawali naiknya tujuh tersangka Nindya Praja ke dalam barak DKI Jakarta pada pukul 22.00 WIB dalam suasana barak yang bagian terasnya gelap dan bagian lorong barak juga gelap. Kemudian disusul oleh sejumlah penyidik Polres Sumedang yang dipimpin AKP Hotben Gultom masuk ke dalam barak. Pada pukul 22.35 WIB sebanyak 23 Madya Praja kelompok Pataka dipanggil oleh tersangka untuk menunggu di bawah tangga barak DKI bagian barat. Tidak berapa lama kemudian ke-23 Madya Praja itu naik ke barak melintasi Blok C untuk menuju lorong yang gelap. Pada pukul 22.45 WIB naik lagi empat orang Madya Praja kelompok Pataka, yakni korban Cliff Muntu, Rido, Eliyas dan Defri. Karena terlambat pada pukul 23.00 WIB para saksi mendapat berbagai hukuman dengan kekerasan fisik dengan mata ditutupi kain saputangan yang berjejer di lorong gelap ukuran lebar dua meter dan panjang 20 meter. Selanjutnya empat orang yang datang terlambat, termasuk korban Cliff Muntu masuk ke lorong Blok C, pada saat itu mata korban ditutupi sehelai kain saputangan. Kemudian pada pukul 24.10 WIB, sebanyak 26 Madya Praja anggota kelompok Pataka dikumpulkan, sedangkan seorang lagi, yakni Cliff Muntu tidak kelihatan. Diduga waktu itu Cliff sudah tumbang. Pada pukul 24.15 lampu teras barak DKI Jakarta kembali dinyalakan dan sejumlah saksi termasuk tersangka muncul dari dalam membawa tubuh Cliff Muntu menuju ke dalam ambulan yang sudah dipersiapkan sebelumnya di halaman barak tersebut. Sekitar pukul 24.25 WIB, korban Cliff Muntu dilarikan ke RS Al Islam Bandung dengan menggunakan mobil ambulance No Pol B-7044-MQ yang dikawal oleh Bentang, Elias dan Sandi. Usai pelaksanaan rekonstruksi, ketujuh tersangka dengan kawalan cukup ketat petugas kepolisian setempat langsung dilarikan dengan menggunakan truk Dalmas menuju Mapolres Sumedang yang berjarak sekitar 22 kilometer arah timur kota Sumedang. (*)

Copyright © ANTARA 2007