Jakarta (ANTARA Newsa) - Polda Metro Jaya menetapkan anggota Komisi IX DPR RI Indra P. Simatupang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp200 miliar.

"Penyidik tengah memeriksa Indra Simatupang sebagai tersangka dugaan penipuan," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F. Kurniawan di Jakarta, Kamis.

Hendy mengatakan penyidik telah mengantongi izin Presiden Joko Widodo untuk memeriksa anggota DPR RI ini pada 28 Juni 2016.

Hendy mengungkapkan, pengusaha Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo melalui pengacara Edy Winjata melaporkan Indra ke Polda Metro Jaya dalam dugaan tindak pidana Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penipuan dan turut serta penipuan pada 15 Februari 2016.

Selain Indra, polisi telah menetapkan tersangka terhadap ayah dan staf Indra usai gelar pekara yang dihadiri Divisi Propam, Divisi Hukum dan Itwasum Polri pada 13 Juni 2016.

Ayah Indra, Muwardy P. Simatupang, adalah mantan Deputi Kementerian BUMN pada 2004, sedangkan stafnya bernama Suyoko.

Penyidik memeriksa 10 saksi dan seorang ahli hukum pidana, serta menyita barang bukti lainnya sebelum menetapkan Indra sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016