Jakarta (ANTARA News) - Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua meminta pengawas internal KPK turut mendorong menuntaskan dugaan kasus yang melibatkan oknum pejabat kejaksaan.

"KPK tidak boleh tebang pilih," kata Abdullah di Jakarta Kamis.

Abdullah mengatakan KPK harus mendalami kasus yang terindikasi melibatkan jaksa guna menjawab keraguan masyarakat.

Abdullah menyebutkan KPK dapat melakukan dua cara untuk menangani kasus diduga melibatkan oknum jaksa yakni pertama koordinasi dan supervisi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Langkah kedua penanganan tetap dilakukan KPK dengan melibatkan pengawas internal untuk mengawasi penyidik agar bekerja lebih profesional menangani kasus yang menyeret pejabat kejaksaan.

Sebelumnya, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho meminta KPK mengembangkan kasus yang diduga melibatkan oknum pejabat kejaksaan seperti perkara bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

ICW mencatat terdapat dua dugaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat kejaksaan yakni penanganan kasus bantuan sosial Pemprov Sumut yang disebutkan mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menyerahkan uang kepada Maruli Hutagalung.

(T014/R010)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016