Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan menyatakan ada ratusan perusahaan perkebunan di Kalimantan Tengah yang melanggar peraturan namun tetap beroperasi.

“Berdasarkan laporan di  pusat,  ada   sekitar  120 perusahaan yang dianggap  melanggar peraturan dan   menjadi   kebun   ilegal   di   Kalteng. Dampaknya   sangat   buruk.   Dengan   lahan mencapai 800 ribu hektar, berapa dana reboisasi dan nilai tegakan yang hilang, sehingga tidak masuk ke keuangan negara,” kata Daniel, dalam siaran pers yang diterima Antara News.

Pelanggaran ini dipastikan merugikan negara dan masyarakat. Hak Guna Usaha (HGU) seluas 800 ribu hektar yang dilanggar   juga   menyebabkan   kerugian   negara   triliunan   rupiah,   karena   tidak   ada   pemasukan keuangan   negara.

APBD yang minim menyebabkan pembangunan yang juga minim.

Selain itu, hampir semua perusahaan itu tidak memenuhi aturan 20 persen kebun plasma untuk petani. 

“Plasma menjadi indikator yang kuat, karena plasma itu bukan hanya tanggung jawab dan kebaikan sosial perusahaan kepada masyarakat, tapi juga perintah undang-undang, wajib hukumnya dijalankan oleh perusahaan,” kata dia.

Jika perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melanggar, ia mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas dan berkoordinasi dengan pusat.

“Kalau   memang   benar-benar  melakukan   pelanggaran,   akan   kita   tindak   tegas,   bahkan sampai   pencabutan   izin   perusahaan,” kata dia.

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016