Jakarta (ANTARA News) - Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Badaruddin memastikan pegawai nakal yang melakukan tindakan tercela seperti penyalahgunaan wewenang akan terkena penindakan hukum.

"Kami merasakan masih ada oknum-oknum pegawai yang mempraktikkan sesuatu yang kurang baik dan melakukan tindakan tercela, meski jumlah pegawai yang baik tetap jauh lebih banyak," kata Kiagus dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis.

Kiagus yang baru dilantik sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini menjelaskan untuk mengantisipasi agar upaya pelanggaran hukum tidak terjadi, maka eselon satu bisa meningkatkan pengawasan kepada para bawahannya.

"Eselon satu bisa melakukan pengingatan kembali kepada pimpinan satuan kerja untuk mencegah terjadinya KKN dan pungli. Penegakan disiplin yang konsisten bisa dilakukan apabila masih ada yang mencoba, untuk main-main," katanya.

Kiagus mengatakan selama menjabat sebagai Irjen, dirinya telah memberikan sanksi kepada oknum pegawai yang telah terbukti melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang.

"Banyak pegawai-pegawai yang sudah dikenakan penegakan disiplin. Ada yang diberhentikan, dibebaskan dari jabatan, diturunkan pangkatnya secara proporsional, banyak juga yang sudah dipecat," ujar Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan KPK ini.

Untuk itu, dalam menanggapi pelayanan kepabeanan di pelabuhan yang belum memuaskan karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas bea dan cukai, Kiagus mengharapkan ada tindakan khusus agar persoalan cepat teratasi.

"Bea dan Cukai itu jadi perhatian khusus. Lagi pula sudah ada koordinasi untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan kepabeanan di pelabuhan. Ini bisa terus digulirkan dan komitmen itu mudah-mudahan dapat diwujudkan," katanya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Pelayanan Utama tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok Fadjar Donny Tjahjadi Selasa (25/6) diperiksa oleh Polres Jakarta Utara karena laporan dari PT Mitra Perkasa Mandiri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang izin re-ekspor.

PT Mitra Perkara Mandiri melaporkan kasus ini karena izin re-ekspor tersebut lambat dikeluarkan oleh pejabat berwenang padahal rekomendasi telah dikeluarkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai sejak Mei 2016.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Yuldi Yuswan mengatakan pemeriksaan terhadap pejabat berwenang telah dilakukan dan sebanyak sembilan saksi yang terkait kasus izin re-ekspor ini telah dimintai keterangan.

"Saksi diperiksa semuanya orang Bea Cukai. Ada 9 orang yang sudah diperiksa. Dari Bea Cukai Tanjung Priok dan Ditjen Bea Cukai. Kita masih dalami penyalahgunaan wewenang untuk izin re-ekspor," kata Yuldi.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016