Nunukan (ANTARA News) - Komisi II DPR RI sarankan adanya kementerian khusus menangani wilayah perbatasan berkaitan dengan perlunya pengelolaan pembangunan secara maksimal di perbatasan.

Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Syaipudian di Nunukan, Kamis, menyatakan pula perlunya undang-undang khusus perbatasan agar masalah tapal batas dapat dipetakan dengan baik yang dibarengi dengan target penyelesaiannya.

"Untuk memaksimalkan pengelolaan perbatasan dibutuhkan kementerian khusus menangani perbatasan supaya pemetaan dan penyelesaiannya pun terencana dengan baik," kata legislator Fraksi Partai Golkar DPR RI ini.

Jika dibentuk kementerian ini benar-benar efektif, maka lembaga yang menanganinya yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dapat dihapuskan.

Hetifah Syaipudian juga menyatakan, Tim Pengawasan Pembangunan Perbatasan yang telah dibentuk akan terus mengkaji dan menganalisa kompleksitas permasalahan di kawasan perbatasan termasuk keberadaan lembaga yang menanganinya.

Menurut dia, apabila dianggap BNPP tidak mampu menangani permasalahan yang dialami masyarakat perbatasan maka Presiden (RI) dapat saja membentuk kementerian khusus yang menangani masalah perbatasan.

"Kalau lembaga sekelas BNPP tidak efektif menangani segala permasalahan di wilayah perbatasan maka Presiden dapat membentuk kementerian khusus perbatasan," ujar dia.

Pewarta: M Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016