Sleman (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta Kamis (27/10) malam menangkap pria asal Tiongkok bernama Chen Han (35) terapis sebuah sinse di Yogyakarta karena ia tidak memiliki dokumen imigrasi yang lengkap.

"Dia diamankan saat sedang menjalankan praktek di sebuah tempat pengobatan herbal di Jalan Sultan Agung, Yogyakarta. Sewaktu ditanya oleh petugas, Chen Han tidak dapat menunjukkan dokumen imigrasi yang sah," kata Kepala Sub Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Yogyakarta Hananto, Jumat.

Menurut dia, terapis yang telah tiga bulan tinggal di Yogyakarta tersebut dijerat dengan pasal 71 huruf b.

"Jika terbukti bersalah, nantinya akan dideportasi ke negara asalnya," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan penelusuran tentang riwayat pelaku. Salah satunya dengan meminta keterangan dari sponsor di Jakarta.

"Hasil pemeriksaan awal diketahui Chen sudah cukup lama menjalankan praktik usaha di Yogyakarta. Untuk sekali pengobatan, dia menarik biaya mulai dari kisaran Rp1,5 juta sampai Rp25 juta," katanya.

Hananto mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, seharusnya pelaku memiliki izin tinggal utk praktek pengobatan herbal. Berdasar izin yang ditarik dari sistem, Chen menggunakan kunjungan wisata.

"Namun kami belum mendapatkan izin tinggal yang tertera di dokumen paspor," katanya.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY Pramono, mengatakan, razia yang dilakukan kemarin merupakan bagian dari gerakan serentak penegakan hukum tentang keimigrasian. Kegiatan sidak oleh tim ini menyasar sejumlah tempat yang disinyalir sering dikunjungi orang asing seperti hotel, restoran, dan kafe.

"Sidak tadi malam dilakukan di empat titik, dan hasilnya hanya satu warga asing yang diamankan," katanya.

Ia mengatakan, ke depan, pihaknya akan semakin mengintensifkan kegiatan razia di tempat-tempat yang banyak dikunjungi orang orang asing seperti hotel, restoran, lembaga pendidikan bahasa dan lainnya.

"Kami juga mengharapkan peran aktif masyarakat untuk ikut mengawasi keberadaan orang asing di sekitar lingkungan tempat tinggal," katanya.

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016