Jaksa penuntut umum masih menggunakan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir ..."
Jambi (ANTARA News) - Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih minta waktu melakukan dan mengambil sikap upaya hukum selanjutnya atau banding atas keputusan bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Sabak terhadap terdakwa Darmawan Eka Setia Pulungan, Manajer PT ATGA, tersangka pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jambi.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) Jambi, Dedy Susanto, di Jambi, Sabtu, mengatakan sidang perkara karhutla yang melibatkan perusahaan atau koorporasi dengan terdakwa Darmawan Eka Setia Pulungan, Manager PT ATGA, yang dituntut JPU dua tahun enam bulan penjara oleh hakim divonis bebas pada persidangan, Jumat (28/10).

Sidang pembacaan putusan sudah dilakukan di Pengadilan Negeri Muara Sabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, Jumat (28/10), terdakwa divonis bebas.

"Jaksa penuntut umum masih menggunakan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim guna melakukan upaya banding atas petusan itu," kata Dedy Susanto kepada wartawan.

Sebelumnya, dalam kasus Karhutla yang melibatkan perusahaan ataun koorporasi dengan terdakwa Darmawan Eka Setia Pulungan telah dibacakan jaksa penuntut umum Kejari Tanjabtim beberapa waktu lalu dengan tuntutannya dua tahun enam bulan penjara denda Rp2 milyar, subsider enam bulan penjara.

Namun, di persidangan akhirnya majelis hakim yang dipimpin I Wayan Sukradana, memutus terdakwa bebas dari hukuman tanpa membawa denda.

Sedangkan, pada tuntutan JPU, bahwa terdakwa dikenakan pasal 108 jo pasal 113 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) jo pasal 118 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Perkara karhutla yang melibatkan koorporasi yang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dan telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya manager PT ATGA, Dermawan Eka Setia Pulungan, dan manager PT RKK, Munadi.

Sedangkan, berkas manager PT Dyera Hutan Lestari (DHL) yang berlokasi di Muaro Jambi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih belum juga lengkap dan berkasnya masih di penyidik Polda Jambi.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016