Jakarta (ANTARA News) - Jessica Kumala Wongso dalam kondisi sehat namun diselimuti perasaan kecewa dan sakit hati setelah divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (27/10).

Jessica Kumala Wongso dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana dalam perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara atau sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut.

"Jessica sehat, tapi dia sakit hati karena Jessica bilang kepada saya bahwa majelis tidak adil. Ia (Jessica) ditawarkan untuk membuat pleidoi dan duplik, tapi ditolak majelis setelah dibacakan," kata Hidayat Bostam, salah satu penasihat hukum Jessica Kumala Wongso melalui sambungan telepon kepada ANTARA News, Senin.

Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan itu mengakibatkan Mirna meninggal dunia dan perbuatan terdakwa terbilang keji dan sadis.

Hidayat menyatakan kecewa dengan sebutan sadis dalam hal-hal yang memberatkan kliennya. Menurut dia majelis hakim semestinya bisa mempertimbangkan pleidoi dan duplik yang diajukan Jessica dan penasihat hukum.

"Jadi yang sadis itu bukan Jessica, yang sadis itu majelis menurut saya, Hidayat Bostam," ucap Hidayat.

Lebih lanjut, Hidayat menyampaikan bahwa dalam persiapan menuju pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi DKI, Jessica selalu berdoa dan menjaga fisiknya agar tetap sehat.

"Secara fisik dia sehat dan sudah siap bertempur kembali untuk banding. Dia selalu berdoa," pungkas Hidayat.

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2016