Bekasi (ANTARA News) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Jawa Barat, belum dapat memastikan waktu pelaksanaan kembali pencetakan kartu tanda penduduk elektronik yang telah terhenti sejak 1 Oktober 2016 hingga Senin.

"Kami masih menunggu jawaban dari Kementerian Dalam Negeri perihal keberlanjutan layanan pencetakan e-KTP di Kota Bekasi," kata Kepala Bidang Pendaftaran Informasi Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkot Bekasi Nardi di Bekasi, Senin.

Menurut dia, alasan terhentinya layanan itu karena ketersediaan blangko yang habis sejak 1 Oktober 2016 dan hingga kini belum ada lagi kiriman dari Kemendagri ke Kota Bekasi.

"Belum diketahui sampai kapan kondisi ini terjadi. Pasalnya, Kemendagri yang bertanggung jawab atas kesediaan blangko e-KTP, hingga kini belum dapat memastikan kapan blangko tersedia," katanya.

Pihaknya mengaku telah berkirim surat kepada Kemendagri perihal pertanyaan seputar keberlanjutan layanan tersebut menyusul permintaan pencetakan e-KTP yang dikeluhkan masyarakat.

"Jadi, kami di Pemkot Bekasi masih menunggu jawaban dari Kemendagri," katanya.

Bagi warga yang sangat membutuhkan kartu identitas itu, pihaknya memberikan surat keterangan perekaman sementara sambil menunggu e-KTP dicetak.

"Kegunaan surat keterangan tersebut sama dengan KTP asli yang bisa untuk keperluan perbankan dan sejumlah persyaratan administrasi," katanya.

Hingga saat ini, kata dia, e-KTP yang sudah direkam dan belum dicetak sebanyak 34.658 lembar.

"Warga yang sudah direkam tetapi masih menunggu validasi dari Kemendagri sebanyak 46.448," katanya.

Setiap warga yang sudah dilakukan perekaman e-KTP, kata Nardi, wajib diverifikasi ke Kemendagri.

"Sebelum ada validasi dari pusat, tidak diperbolehkan dicetak dan pembuatan surat keterangan sebagai pengganti sementara KTP," katanya.

Ia menyebutkan jumlah warga Kota Bekasi yang belum melakukan perekaman tercatat 125.387 jiwa dari total wajib e-KTP mencapai 1,6 juta jiwa.

Salah satu persoalan yang mengganjal perekaman e-KTP adalah duplikasi KTP yang jumlahnya sampai sekarang tercatat 34.658 KTP.

"Kepada warga yang wajib KTP diimbau segera melakukan perekaman di kantor kecamatan masing-masing," katanya.

Guna mempercepat perekaman, kata dia, pihaknya melakukan jemput bola dengan mengadakan perekaman di kantor-kantor kelurahan.

"Bahkan, kami juga melakukan perekaman saat pelaksanaan hari bebas kendaraan di Jalan Ahmad Yani Bekasi setiap Minggu pagi," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016